PKL di Jl Kramat Raya Sebabkan Kemacetan
Keberadaan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangan
nya di sepanjang trotoar Jakarta Islamic Centre (JIC) Jl Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, dikeluhkan warga. Pasalnya, keberadaan mereka setiap malam dituding sebagai penyebab jalan tersebut macet dan semrawut.Kalau belum ada pedagang paling cuma 5 menit. Tapi kalau malam karena macetnya untuk melewati depan JIC saja lebih dari 30 menit
Puluhan PKL setiap hari mulai membuka lapaknya sejak sore hingga menjelang dini hari. Sayangnya, keberadaan mereka tidak diimbangi dengan lokasi parkir bagi para pembeli yang membawa kendaraan.
Akibatnya, pembeli yang datang terpaksa memarkirkan kendaraannya di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, keberadaan mereka yang tepat berada diatas trotoar, kerap memancing pengendara untuk melihat dagangan PKL sehingga mereka mengurangi kecepatan kendaraannya. Sedangkan pembeli yang menggunakan angkutan umum pun menyebabkan angkutan kota menurunkan mereka sehingga turut memacetkan jalan.
PKL Liar Marak, Omset Pedagang Pasar Munjul AnjlokSalah seorang warga RT 05/05, Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Dian (23), mengatakan, keberadaan para pedagang di lokasi merupakan sumber kemacetan. Pada malam hari, kemacetan tersebut, menyebabkan dirinya lebih lama melintasi jalan itu untuk pulang ke rumah.
"Kalau belum ada pedagang paling cuma 5 menit. Tapi kalau malam karena macetnya untuk melewati depan JIC saja lebih dari 30 menit," keluhnya, Kamis (8/5).
Dikatakan Dian, kemacetan yang berpusat di sepanjang trotoar depan JIC itu, kadang menyebabkan kemacetan hingga 1 kilometer di kedua arah. Untuk itu, dirinya berharap lokasi dapat segera ditertibkan agar tidak mengganggu warga lain yang melintas.
Saat dikonfirmasi, Camat Koja, Rahmat Effendi, mengatakan, para pedagang di lokasi tersebut sebelumnya kerap di razia. Namun mengingat belum adanya penampungan yang akan disiapkan oleh Sudin Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP), disepakati dengan pedagang boleh membuka kios dari pukul 17.00.
Kemudian, lapaknya berdagang pun harus menyisakan trotoar selebar 50 sentimeter. Selain itu, tidak boleh ada yang parkir kendaraan di badan jalan.
"Sebelumnya mereka mengikuti kesepakatan. Tapi kalau memang ternyata mereka sudah mulai tidak tertib akan kita tertibkan dalam waktu dekat," tegasnya.